Hukrim  

9 Orang Pelaku Judi Gelper Diamankan Polda Kepri

Tersangka pelaku judi gelper diamankan Polda Kepri (F.Ist)
Tersangka pelaku judi gelper diamankan Polda Kepri (F.Ist)

BATAM,- -Ditreskrimum Polda Kepri tangkap 9 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik di lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam, minggu 26/11.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Pers pada Senin, (26/11/2018).

Dari hasil penindakan terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, kata Erlangga.

Permainan judi gelper tersebut berkedok dibalik permainan game yang akhirnya pemenang dari game tersebut dapat menukarkan koin dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.

Pihaknya pun menetapkan tersangka JP selaku pengawas , FI, selaku kasir, YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS selaku penukar, SU selaku penukar, YU selaku pemain, NI selaku pemain

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 (dua) chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble, Mesin permainan jenis balon dan uang Rp 60, 8 juta

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *