Bawaslu Kecolongan, Caleg Bagi-Bagi Sembako

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini (foto:beto)
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Tindakan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Tanjungpinang kembali terjadi. Kali ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Tanjungpinang menemukan dua orang Caleg yang melakukan politik uang.

Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu kota Tanjungpinang, M Zaini usai menggelar rapat bersama Gakkumdu di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Km 9. Rabu (21/11/2018).

Dikatakan Zaini, bahwa berdasarkan temuannya caleg tersebut melakukan pembagian sembako kepada warga Dompak, adapun sembako tersebut berisikan minyak goreng, beras dan juga kalender disertai stiker sang calon, kata Zaini.

“Ini melanggar aturan yang ada bahwa di dalam PKPU 23 dan UU No 7 2017 tentang Pemilu, mereka akan dikenakan sanksi akibat money politik dan paling berat di diskualifikasi atau pembatalan sebagai caleg,” sebutnya.

Saat ini kita sedang melakukan investigasi dan penelusuran. Jika memang benar ada dugaan tindakan politik uang, maka akan dikenakan sanksi, tegasnya.

Ia pun membeberkan bahwa Kampanye pembagian sembako tersebut dapat dilakukan ketika si calon melakukan kampanye tatap muka langsung.

Saat ini kita melakukan penargetan kepada para calon untuk menjaring melalui operasi tangkap tangan OTT nantinya, karena jika sudah OTT tidak ada lagi alibi hukum, langsung dikenakan sanksi yang patal. ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat jika ada menemukan tindakan caleg yang melakukan politik uang atau kampanye uang segera laporkan, kami akan langsung turun kelapangan.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *