Hukrim  

Sepekan Dipimpin AKP Ramadhanto, Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku

Wakapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika (foto:beto)
Wakapolres didampingi Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Sepekan dipimpin  AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dua tindak pidana narkotika jenis sabu

Kedua tindak pidana narkotika tersebut berhasil di amankan di dua lokasi yang berbeda dengan tersangka ZL (37)ibu rumah tangga, HS (30) dan IE (26).

Penangkapan ZL bermula pada Jumat (16/11) sekira pukul 18 00 Wib saat polisi mendapat informasi tentang seorang perempuan yang menyimpan narkotika, saat perempuan itu melintas dengan motor di Jl Batu Kucing, kita amankan dan bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Wakapolres didampingi Kasatnarkoba AKP R Moch Dwi Ramadhanto saat saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (21/11/2018).

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka Zl didalam bra.

Kemudian pada Senin (19/11) Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap HS (30) bersaman IE (26) . HS dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 5,63 gram dan 1,32 gram daun ganja ditangkap di Perum Bukit Galang. Sedangkan IE ditangkap Jl Sultan Machmud bersama 4,98 gram.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 15 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana seumur hidup atau pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Beto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *