Hukrim  

Polisi Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri

TANJUNGPINANG, – -R, Seorang laki-laki berumur 34 tahun nyaris kehilangan nyawa atas aksi percobaan bunuh diri di kamarnya di Jalan Gambir, Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018).

Beruntung, aksi tersebut berhasil digagalkan jajaran Polres Tanjungpinang meskipun perlu waktu untuk menyelamatkan nyawa R agar tidak melakukan hal tersebut.

Aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan R tersebut, telah diketahui oleh ibu kandungnya bernama Atik. Atik memohon kepada polisi agar dapat menyelamatkan anaknya dari kematian. Belum diketahui pasti apa motif percobaan bunuh diri yang kerap dilakukan R ini.

Polisi awalnya melakukan upaya negosiasi dengan cara membujuk R agar tidak melakukan perbuatan bunuh diri tersebut namun R tetap tidak mau mengindahkan dan tidak mau membukakan pintu kamarnya yang berada di lantai 3.

Hingga Kepolisian pun mendatangkan seorang biksu untuk menenangkan R namun R lagi-lagi tidak mau membukakan pintu kamarnya. R meminta pihak Kepolisian untuk meninggalkan kediamannya serta mengancam apabila pihak Kepolisian masih berada di dalam rumahnya maka R akan melakukan bunuh diri dengan cara meminum air aki.

Baca Juga :  Loka Rehabilitasi BNN Siap Bantu Pecandu di Kepri, Gratis dan Privasi Dijamin Aman

Upaya juga telah dilakukan Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin beserta anggota saat tiba di tempat kejadian dan melakukan negosiasi, namun R tetap tidak mau keluar dari kamar.

Atik juga sempat meminta pihak Kepolisan untuk mengantarkannya melakukan doa di Vihara Cetia Satya Dharma Jalan Lorong Gambir II No. 31 Tanjungpinang dan mendoakan keselamatan anaknya.

Sekembali dari melakukan doa, Atik mengatakan kepada R bahwa tidak boleh mati dengan cara bunuh diri. Kembali Kepolisian melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau membuka pintu kamar.

Akhirnya, sekira pukul 15.20Wib, Kepolisian berhasil melakukan tindakan secara paksa dengan mendobrak pintu kamar.

Baca Juga :  Kunker di Kabupaten Lingga, Kajati Kepri Resmikan Balai Restorative Justice

Saat itu, R melakukan perlawanan dengan sebilah pisau namun berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan senjata Stunt Gun (Senjata Listrik) dan R diamankan beserta barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 pucuk senapan angin tanpa amunisi, 2 botol air aki dan 1 botol obat anti nyamuk cair. Kemudian R di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. 

Hasil dari interogasi yang dilakukan polisi, R sudah meminum air aki yang berada di dalam kamar. R kemudian dibawa ke RSAL Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Cek Up.

Ibu kandung R, Atik mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian sehingga anaknya dapat diselamatkan dari percobaan bunuh diri. Atik juga memohon dan mempercayakan agar anaknya dititipkan sementara waktu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjungpinang dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk nantinya mendampingi R berkonsultasi ke dokter spesialis Psikologi.

Baca Juga :  Beri Efek Jera Balap Liar, 35 Motor di Pekanbaru Diamankan

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan, Polres Tanjungpinang berupaya semaksimal mungkin untuk Profesional dalam menangani perkara ini. 

“Upaya negosiasi yang dikedepankan walaupun belum mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan R. Hingga akhirnya dilakukan upaya Kepolisian yang terukur dan R dapat diselamatkan tanpa mengalami cedera serius,” pungkas Kapolres.

~red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *