Tahun 2019, UMK Karimun Diatas 3 Juta

(Ilustrasi:beto)
(Ilustrasi:beto)

KARIMUN,- -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2019 mendatang dipastikan mengalami peningkatan hingga sebesar Rp. 3.074.281.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Karimun, Azmi Yuliansyah, usai menggelar rapat pembahasan UMK yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun yang terdiri dari Disnaker, Apindo, BPS, serikat pekerja dan kalangan akademisi pada Selasa lalu, (6/11/2018).

“Pembahasan UMK yang tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dasar pembahasannya sudah jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Acuan lainnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi secara nasional sebesar 8,03 persen,” ucap Azmi Yuliansyah.

Ia katakan, setelah melalui perhitungan, disepakati kenaikan UMK di Karimun untuk tahun depan sebesar Rp 228.515. Kalau ditambahkan ke nilai UMK tahun ini sebesar Rp 2.845.766, maka UMK Karimun sebesar Rp 3.074.281.

Lebih lanjut, Azmi mengatakan pada saat pembahasan salah satu serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun tidak setuju dengan kenaikan upah sebesar Rp.228.515. 

Meski demikian, mayoritas dari DPK sudah menyetujuinya. Sehingga berita acara tetap ditandatangani tanpa keikutsertaan dari FSPMI. “Pihak FSPMI meminta kenaikan upahnya untuk tahun depan sebesar 20 persen. Tentu saja dari kalangan pengusaha tidak setuju. Meski demikian, UMK yang telah selesai kami bahas, sudah di atas UMP Kepri dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp.2,6 juta, katanya. 

Untuk itu dalam pekan ini hasil pembahasan UMK Karimun oleh DPK Karimun akan kami serahkan ke Bupati Karimun untuk disetujui. Setelah itu akan dikirimkan ke Gubernur Kepri,” terangnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *