Jamhur Ismail Sebut Kewenangan Provinsi Atas Pengelolah Batas Laut Mutlak

PANGKALPINANG,  – – Lagi-lagi Kepulauan Riau jadi perbincangan di kalangan stakeholder bidang perhubungan. Saat didaulat berbicara dihadapan peserta Rapat Kerja Teknis Kepala Dinas Perhubungan se- Indonesia yang diselenggaran di Swiss-belhotel Pangkal Pinang, Kamis (08112018), Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail secara meyakinkan menyebut, kewenangan Provinsi atas 0-12 mil adalah mutlak dan tak bisa ditawar-tawar lagi. 

Ucapan Jamhur tersebut mendapat applause dari para peserta Rakernis yang memang sepertinya merindukan hal yang sama. 

Sengketa kewenangan tentang siapa yang berhak mengelolah wilayah labuh dan pemanfaatan ruang laut akhir-akhir ini memang menjadi perbincangan, setelah pada pekan lalu Pemprov Kepri berhasil melahirkan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan RI untuk menyelesaikan sengketa peraturan perundangan lewat jalur nonlitigasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami memohon Kemenhub membuka mata bathin, kami hanya minta yang menjadi hak kami dan untuk kami kelola sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujar Jamhur tegas di hadapan para pembicara dari Kemenhub yang dihadiri oleh para Sekretaris Dirjen terkait. 

Sesditjen Perhubungan Laut Ir. Arif Toha Tjahjagama, DEA menjawab pernyataan Kadishub Kepri dengan mengatakan, kesepakatan yang telah dihasilkan dari sidang nonlitigasi tersebut sudah ditindak lanjuti dengan melakukan upaya-upaya intensif.

“Kami akan tindaklanjuti surat dari pak Gubernur kepada Menteri Perhubungan dan surat dari pak Kadishub ke Dirjen Hubla segera,” ungkap Arif Toha dihadapan peserta Rakernis.

Dalam penyampaiannya, Jamhur Ismail juga menyebut, potensi kemaritiman yang ada di Kepulauan Riau sangat banyak diantara yang bernilai strategis adalah pemanfaatan ruang laut dan pendalaman alur, program strategis Pemprov Kepri memang lebih pada sektor kemaritiman dengan harapan mampu meningkatkan PAD dan daya saing Kepri di tingkat regional sebagai Provinsi Kepulauan dan daerah perbatasan.

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *