Indeks

Iskandarsyah: Kepri Butuh PP Tentang Kewenangan di Laut

Ing Iskandarsyah
Ing Iskandarsyah

TANJUNGPINANG, – – Mewakili DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah hadir pada rapat koordinasi pelaksanaan urusan Bidang Kelautan dan Perikanan dalam impementasi kebijakan kelautan indonesia yang diselenggarakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, di Bandung, Rabu (31/10).

Diacara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri ini secara tegas meminta Pemerintah Pusat mempercepat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewenangan provinsi di laut dan darat menjadi PP. 

“PP ini harusnya sudah lama terbit dan harus ditunggu 4 tahun lebih sebagai turunan dari UU N.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.

Menurutnya, PP ini wajib dibuat sebagai implementasi pasal 27 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di pasal 27 jelas disebutkan bahwa pengelolahan laut 0-12 mil merupakan hak pemerintah provinsi. “PP ini sangat diperlukan terutama berkenaan dengan wewenang wilayah laut 0-12 mil,” tandasnya.

Iskandarsyah yang juga mewakili Pansus Ranperda RZWP3K ini mengaku, bahwa Kepri sebagai daerah kepulauan sangat membutuhkan PP tersebut.

“Bagi Kepri, laut adalah kehidupan dan kami ingin membangun kekuatan kepri dari laut. Karakter daerah kami 98 persen adalah laut,’’ tegas pria yang lulusan dari negeri kincir angin itu.

Iskandarsyah meminta pejabat dua kementerian tersebut untuk merasakan bahwa sampai saat ini kepri belum wewenang dalam memanfaatkan parkir kapal di laut meski itu hak kepri.  “PP ini nanti akan menguatkan Kepri unggul di Bidang Maritim,” sebutnya.

“Labuh jangkar itu potensinya sangat besar dan bisa menambah PAD. Sekarang ini kami cuman dapat limbahnya saja,’’ ungkapnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri ini tidak mempungkiri, bahwa Kepri sebagai daerah kepulauan membutuhkan PAD yang besar untuk membangun infrastuktur agar bisa menyatukan satu daerah dengan daerah yang lainnya melalui pelabuhan, pengembangan sektor perikanan lainnya.

(Red)

Exit mobile version