Indeks
Hukrim  

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Layangkan Surat ke Polda Kepri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari (F.Ist)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Polda Kepri, Selasa 9/10/2018). 

Dalam surat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, meminta klarifikasi kepada Polda Kepri melalui Irwasda terkait kepastian hukum atas laporan kasus pencurian mobil yang yang ditangani oleh anggota Lidik Pidum Polres Tanjungpinang, yang ia terima dari pelapor Untung. 

“Hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari pelapor Untung terkait maladministrasi belum ada kepastian hukum terhadap penanganan Laporan Polisi nomor : STTLP/72/8/2018/KEPRI/SPKT-RES tertanggal 30 Agustus 2018,,” tulisnya.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, lanjut suratnya, Ombudsman Kepri  meminta kepada Polda Kepri agar memberikan penjelasan klarifikasi tentang apa kendala penyidik dalam penyelesaian pemeriksaan laporan.

Lebih lanjut, Ombudsman juga mempertanyakan apa bentuk kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan beserta hasil pemeriksaan laporan dan selanjutnya apa tindak lanjut dalam penyelesaian tersebut.

Lagat Siadari, Senin (22/10) saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan klarifikasi yang telah dilayangkan. 

“Kita sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Polda, saat ini kita masih menunggu. Sebab dalam aturan UU NO. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa dalam hal meminta penjelasan tertulis kepada terlapor, terlapor harus memberikan penjelasan dalam waktu paling lambat selama 14 hari,” ucapnya.

(Beres)

Exit mobile version