Informasi Pemilu Tidak Tersampaikan ke Seluruh Masyarakat, Dewan Gelar RDP Penyelanggara Pemilu

Rapat Dengar Pendapat Anggota DPRD Kota Tanjungpinang bersama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu (F.ist)
Rapat Dengar Pendapat Anggota DPRD Kota Tanjungpinang bersama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu (F.ist)

TANJUNGPINANG,- -Menyambut persiapan kontestasi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang di Gedung DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (9/10/2018).

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu saat memimpin rapat dengar pendapat mengatakan, penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana KPU RI banyak mengeluarkan aturan PKPU yang baru, sehingga melalui RDP tersebut pihaknya ingin mendengarkan apa yang menjadi kendala KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pemilu mendatang.

Ditambah lagi saat ini banyak informasi yang tidak tersampaikan kepada elemen masyarakat secara menyeluruh terkhusus para bacaleg.

“Maka dari itu penyelenggara pemilu harus bekerja lebih maksimal agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sebab pemilu merupakan ajang meningkatkan tali silaturahmi,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan RDP tersebut, lanjut Maskur, pihaknya sudah menampung apa yang menjadi kendala oleh pihak KPU dan Bawaslu, seperti kurangnya pendanaan dan batasan kewenangan penyelenggaraan pemilu.

“Kita juga menyarankan KPU dan Bawaslu jangan terhambat dengan masalah pendanaan, tetapi bisa lebih aktif turun ke masyarakat baik melalui pertemuan-pertemuan keagamaan maupun melalui kegiatan-kegiatan partai, meskipun terkadang Ketua Partai tidak menyampaikan informasi secara detail kepada kadernya yang maju bersaing bersama dalam pileg,” ujar Maskur.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini yang turut menghadiri undangan DPRD Kota Tanjungpinang di RDP dalam agenda rapat dengar pendapat menilai rapat tersebut cukup penting untuk saling menguatkan dan menyamakan persepsi dalam mensukseskan pemilu 2019 mendatang.

“Bawaslu senantiasa intensif dalam melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, baik DPT, Pencalonan, hingga tahapan kampanye,” kata Zaini.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan tugasnya Bawaslu berwenang melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, peserta pemilu baik pengurus parpol maupun caleg harus memahami aturan PKPU dengan baik.

Selain itu, dalam menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu telah membuka posko pengaduan atau laporan masyarakat.

“Jika ada yang belum masuk DPT, segera laporkan ke Bawaslu, dengan membawa fotocopy KTP dan KK, maka Bawaslu akan rekomendasikan KPU untuk diverifikasi dan agar dimasukkan ke dalam DPT, sehingga bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 17 April 2019,” tutup Zaini.

RDP tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Tanjungpinang, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasl Pemilihan Umum Tanjungpinang, Satpol PP beserta FKPD.

 (Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *