Dua Kader PDI-P Dilantik Gantikan Rahma dan Borman

Prosesi pelantikan PAW Anggota DPRD (F.ist)
Prosesi pelantikan PAW Anggota DPRD (F.ist)

TANJUNGPINANG,- – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang baru saja dilantik sebagai penggantian antar waktu (PAW) melalui rapat paripurna istimewa di Kantor DPRD Senggarang, Rabu (26/9/2018).

Kedua anggota DPRD tersebut yakni, Supriono dan Kendy Agustin asal PDI Perjuangan.

Supriono menggantikan Rahma yang kini menjadi Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2018-2023. Sedanglan Kendy Agustin menggantikan Borman Sirait karena meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pengangkatan Supriono berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kepri Nurdin Basirun, No: 1005 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus. Sedangkan Kendy Agustin sesuai SK No 1051 tahun 14 September 2018. 

Kemudian dilakukan pengambilan sumpah atau janji PAW sesuai agamanya, yang dipandu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani dan disaksikan Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Raja Ariza, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Syahrul-Rahma, Forkopimda beserta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno sekaligus pimpinan rapat mengatakan, PAW adalah tekan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dengan berpedoman Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan hal yang sama Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang diwakili Assisten I Pemprov Kepri Raja Ariza perpesanan kepada anggota DPRD yang baru bergabung, mampu menyesuaikan diri. Bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi untuk memajukan Tanjungpinang.

Serta terpenting mampu berkoordinasi dengan pemerintah.

“Waktu saya menjadi Penjabat di sini, kami membangun komunikasi yang baik. Itu yang terus dibangun,” ucapnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *