Indeks

Ijazah Tidak Sinkron Dengan Data Online, BAKK UMRAH Sebut Tidak Ada Masalah

Laman website cek ijazah online Kemenristekdikti. Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)
Laman website cek ijazah online Kemenristekdikti. Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL)

TANJUNGPINANG,- – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sedang diterpa isu hangat mengenai tidak sinkronannya data Ijazah yang dicetak atau dikeluarkan dengan data online di Kemenristekdikti.

Menyikapi hal tersebut, Biro Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (BAKK) UMRAH melalui Kepala Sub Bagian Akademik Budi Primulia, membenarkan akan hal tersebut.

“Ya benar, ada Alumni kita (UMRAH) mengalami hal demikian. Ijazah yang diterima datanya tidak sinkron dengan data online di sistem Kemenristekdikti. Namun perlu diketahui bersama bahwa Ijazah dan transkrip nilai yang dicetak dan diterima oleh Mahasiswa lulusan UMRAH tidak ada masalah, tetap Sah dan diakui”. Ucap budi.

“Disini perlu kita luruskan mengapa bisa terjadi hal demikian? Hal tersebut bisa terjadi karena sering berubahnya sistem pelaporan oleh Kemenristekdikti. Kemungkinan besar kesalahan terjadi saat transmigrasi data dari sistem lama ke sistem baru (forlap dikti) yang dilakukan oleh Pusat (Ristekdikti)”. Jelas Budi.

Ia katakan, Adapun langkah konkrit yang diambil sekarang adalah kita mencoba mendata semua mahasiswa (alumni). Kita data, kita lihat dan kita bandingkan dengan data di forlap dikti. Apabila ada kesalahan kami segara langsung menggantikannya, dan proses itu sekarang sedang berjalan, ungkapnya.

Sementara untuk alur pengurusannya jika memang ada data online yang bermasalah, “Silahkan cek secara online terlebih dahulu ke laman https://forlap.ristekdikti.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) atau akses di laman https://ijazah.ristekdikti.go.id jika bermasalah yang bersangkutan dapat datang langsung ke BAKK UMRAH dengan membawa fotocopy Ijazah untuk diverifikasi dan diinput ulang kedalam sistem forlap dikti,” jelas budi.

Adapun lamanya untuk proses pengurusan perbaikan data tersebut diperkirakan 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diajukan permohonan perbaikan tersebut”. Kata budi. (*)

Exit mobile version