Bawaslu Sebut KPU Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini (F.ist)
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini (F.ist)

TANJUNGPINANG,- -Setelah menerima dan mempelajari berkas laporan aduan dari partai berkarya beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak terbukti melakukan pelanggaran administrai seperti laporan yang dilayangkan Partai Berkarya.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, dalam memutuskan pihaknya telah mempelajari tuntutan dari pelapor (Partai Berkarya) serta jawaban dari pihak terlapor (KPU Tanjungpinang).

Selain itu, pihaknya juga sudah mengkaji fakta-fakta persidangan, saksi dan alat bukti yang hadir pelapor maupun terlapor.

Baca Juga :  Tidak Pro Rakyat, Raden Hari Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Menaikkan BBM

“Kami juga mempelajari dari pihak terlapor, KPU Kota Tanjungpinang juga telah menyampaikan setiap perkembangan dari setiap tahapan, baik secara surat maupun Whatsapp kepada masing-masing partai politik,” ucap Zaini kepada awak media di kantornya, Rabu (12/9/2018).

“Kemudian setelah kami pelajari, menyatakan terlapor (KPU Tanjungpinang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran seperti disampaikan pelapor (Partai Berkarya),” tegas Zaini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *