Bawaslu Akan Tindak Pengguna Fasilitas Negara Dalam Kampanye

JAKARTA,- -Abadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas pihak yang menggunakan fasilitas negara atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan dalam kampanye.
“Potensi pelanggaran pemilu  jika terjadi di masa kampanye akan kami proses. Yang perlu diperhatikan pada masa kampanye yaitu penggunaan fasilitas pemerintah seperti fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas negara lain,”  tutur Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Hal itu disampaikannya mengingat mulai banyak informasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas politik. Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu telah mengimbau agar partai-partai politik untuk mengurangi pelanggaran pemilu.
“Kami memahami tuntutan publik yang sangat besar terhadap kewenangan Bawaslu (untuk menindak dugaan pelanggaran). Kami bekerja berdasarkan peraturan undang-undang tidak boleh ada tindakan kami yang melampaui apa yang diatur dalam peraturan undang-undang,”  tutur Dewi.
sumber : Bawaslu.go.id
Baca Juga :  Batam Atau Natuna, Candra Siap Berlaga di Mana Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *