TANJUNGPINANG,- – KPU bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan 2.000 surat suara pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilwako 2018 lalu.
Pemusnahan sejumlah kertas suara itu dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Tanjungpinang, jalan Handjoyo Putra Km 8 Atas, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (20/8) pagi.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan lantaran tidak ada PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasca Pilwako Tanjungpinang pada Rabu 27 Juli 2018 lalu.
Kertas surat suara yang baru saja dimusnakan, kata Aswin, selama ini dititipkan di Kantor Polres Tanjungpinang.
“Barang ini harus kita musnakan dengan cara di bakar,” tutur Aswin usai pemusnahan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan, pemusnahan surat suara hari ini adalah hasil kesepakatan antara Bawaslu dan KPU Tanjungpinang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Pilwako kemarin tidak ada gugatan. Berjalan lancar, aman dan tertib,” ucapnya.
Zaini mengharapkan, Pileg maupun Pilpres 2019 nanti, juga berjalan kondusif sesuai harapan kita bersama.
“Semoga Pileg dan Pilpres juga tidak ada PSU nanti,” pungkasnya.
(bet)