20 Tahun Mengabdi, 28 PNS Lingga Jalani Masa Pensiun

ASN
ASN

LINGGA,- -Tahun 2018, sebanyak 28 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Lingga, Kepulauan Riau, memasuki masa pensiun.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pensiun di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatih (BKPP) Kabupaten Lingga, Pratiwi Alam Sundari mengatakan, 28 PNS yang menjalani masa pensiun merupakan pegawai yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, yakni sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

“Jumlah ada 28 ditambah dengan satu lagi nanti ada yang mengajukan pensiun. Kemungkinan ada 29 orang. Tapi yang pasti ada 28 orang, Senin (13/8/2018).

Dia menjelaskan, satu orang PNS yang bakal mengajukan pensiun dengan Usulan Permintaan Sendiri (UPS), atas nama Said Parman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga.

“Beliau (Said Parman) umurnya 57 tahun, masa kerja 27 tahun. Jadi tetap menerima hak pensiun. Semua bisa mengajukan pensiun muda atau pensiun dini karena hal atau sesuatu kepentingan lain. Tetapi mereka tidak bisa mendapat hak pensiun. Ya karena belum mencapai syarat mendapatkan hak tadi atau batas minimal usia pensiun,” ujarnya.

Lanjut Pratiwi, batas usia pensiun yang dimaksud, secara umum dibagi menjadi dua. Bagi guru dan eselon II batas usia pensiun 60 tahun sedangkan yang dibawah eselon II batas usia 58 tahun.

Diketahui, semua PNS yang pensiun tahun ini terdiri dari pegawai pemerintah Kabupaten Lingga yang menjabat sebagai guru, fungsional umum, pembantu para medis, camat dan kepala dinas.

Sementara itu, untuk tahun 2019 mendatang, PNS yang bakal pensiun bejumlah 34 PNS. Namun angka tersebut masih bisa berubah misalnya pengurangan atau penambahan.

Laporan : Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *