Hukrim  

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Supartini

TANJUNGPINANG,- – Kepolisi Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan janda anak satu, Supartini alias Tini oleh tersangka Nasrun DJ Bin Djohadi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 71 adegan, Jum’at (3/8). 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko menyampaikan, rokonstruksi dibagi menjadi 4 TKP dan 71 adegan. TKP yang pertama, di cafe VIP, kedua TKP Kebun milik Nasrun, ketiga di Hotel Aston dan keempat dirumahnya. 

Setelah memperagakan 1-8 adegan di TKP cafe VIP, lalu tersangka langsung mengajak korban ke kebun milik tersangka di Jalan Ganet agar lebih aman dan tidak ada orang melihat. 

Baca Juga :  Kabidhumas: Polda Kepri Tegaskan Netral dan Fokus Amankan Pemilu 2024

“Di adegan 9 keatas dia (Tersangka) menghabisi nyawa Tini pakai kayu setelah sampai di kebun. Waktu yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban sekitar 30 minit,” kata Dwihatmoko di TKP kedua, kebun milik tersangka. 

Ia mengatakan, menurut autopsi luka yang paling mematikan itu adalah dipukul kepala bagian belakang pakai kayu sama kepala bagian muka. 

Jadi, lanjutnya, begitu dipukul kepala bagian belang cukup keras sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh dan tidak berdaya. 

“Karna melihat korban masih bergerak, pada adegan ke 17 pelaku memperagakan memukul kembali korban yang telah terjatuh sebanyak 3 kali, setelah itu di adegan 23 korban dimasukin kedalam karung dan di dalam karung juga masih dipukul,” jelasnya. 

Baca Juga :  Cabjari Natuna di Tarempa Beri Penyuluhan Hukum JMP

Diduga korban sudah meninggal saat perjalanan mau dibuang ke Jembatan 3 Dompak, karna tidak ditemukan dari hasil autopsi, bukan meninggal akibat tenggelam. 

Ia menambahkan, di hotel Aston itu tempat pembuangan bantal yang dipakai untuk mengalaskan kepala yang dipukul dan beserta hampone milik korban. Dan, dirumah adalah TKP dimana pelaku membersihkan mobilnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *