Tahun 2018, BPN Kepri Bagikan 90 Ribu Sertifikat Tanah Gratis

sertifikat tanah (foto:beto)

 

Salah satu sertifikat tanah gratis (foto:beto)

TANJUNGPINANG – Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepri mengatakan bahwa pihaknya telah memprogramkan pemberian sebanyak 90.000 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat pada tahun 2018 ini. Jumlah ini meningkat lebih dari 100 persen dari pembagian sertifikat yang dilakukan BPN Kepri pada tahun 2017 lalu yang hanya 44.000 sertifikat.

Hal ini disampaikan Kepala BPN Provinsi Kepri Syafriman di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Syafriman, ada beberapa program yang menjadi prioritas utama BPN Kepri di tahun 2018 yang sedang berjalan saat ini.

“Yakni pembagian 90 ribu sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat di tahun 2018 ini, jumlah ini naik berkali kali lipat dari jumlah yang kita bagikan sebelumnya” ujar Syafriman.

Tak hanya itu, Syafriman mengatakan bahwa 90 ribu sertifikat tanah tersebut akan dilakukan di 7 kabupaten kota Se Provinsi Kepri berdasarkan luas daerah masing-masing.

“Untuk pemetaannya sudah berjalan hingga 120 ribu sertifikat. Dan Kanwil BPN Kepri merupakan 1 dari 5 kanwil yang tercepat dalam menjalankan program ini,” ungkap Syafriman.

Ditambahkan Syafriman, selain program pembagian 90.000 sertifikat tanah kepada masyarakat tersebut, terdapat beberapa program yang juga sedang dilaksanakan Kanwil BPN Kepri di tahun 2018.

Seperti retribusi 5000 bidang tanah, konsolidasi tanah, bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Kepri untuk memberi sertifikat kepada aset daerah serta  program Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah atau P4T sebanyak 20.000 bidang.

“Yang mana program-program tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk dapat mendaftarkan tanah-tanah milik masyarakat,” ungkap Syafriman.

Agar kedepannya tak ada lagi persoalan konflik agraria yang terjadi akibat ketiadaan sertifikasi tanah ini.

“Ini juga merupakan amanah Presiden RI Joko Widodo untuk dapat mencegah konflik dan dapat digunakan untuk perbankan formal jika diperlukan,” tegas Syafriman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *