Komisi II Desak Kementerian Kelautan dan Perikanan Tertibkan Nelayan Asal Pulau Jawa di Anambas

Sebuah kapal nelayan melintas di perairan Anambas beberapa waktu lalu Foto: Kepriprov

ANAMBAS, – – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan menertibkan nelayan asal Pulau Jawa di perairan Kepulauan Anambas dan Natuna yang meresahkan nelayan lokal.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Hotman Hutapea, Senin (7/5) mengatakan, sejumlah kapal nelayan asal Pulau Jawa melanggar ketentuan yang berlaku saat menangkap ikan. Pelanggaran yang dilakukan berupa penangkapan ikan di bawah 12 mill.

“Nelayan luar Natuna dan Anambas harus menangkap ikan di atas 12 mill,” katanya.

Ia mengemukakan nelayan asal Pulau Jawa menggunakan lebih dari 200 kapal beraktivitas di perairan Anambas dan Natuna.

Sejumlah kapal menjaring ikan di bawah 12 mill perairan Anambas dan Natuna sehingga mengganggu aktivitas nelayan lokal.

Berdasarkan informasi nelayan yang disampaikan kepada DPRD Kepri, kata dia modus yang dilakukan nelayan asal Pulau Jawa itu, menjaring ikan saat ingin meninggalkan perairan Natuna dan Anambas. Ada juga yang menjaring setelah membeli kebutuhan pokok di Natuna dan Anambas.

“Setelah beli kebutuhan pokok, nelayan lokal melihat mereka kembali menjaring,” ucapnya.

Hotman mengatakan nelayan asal Pulau Jawa maupun wilayah lainnya seharusnya di perairan yang jaraknya di atas 12 mill dari bibir pantai. Nelayan lokal merasa terganggu lantaran kapal-kapal itu berukuran besar dan jaring yang besar.

“Kapal nelayan lokal berukuran kecil. Mereka sekarang kesulitan menangkap ikan,” katanya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan nelayan Anambas belum lama ini sebagai bentuk kekecewaan  terhadap pemerintah yang seharusnya melindungi mereka. Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, tim dari DPRD Kepri melaporkannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

DPRD Kepri minta seluruh aktivitas nelayan yang berasal dari Pulau Jawa maupun wilayah lainnya dihentikan sampai pemerintah melakukan penertiban secara tegas.

“Dalam waktu dekat akan dipersentasekan permasalahan ini kepada pihak kementerian. Mudah-mudahan ada keputusan yang tegas sehingga nelayan lokal dilindungi dari beraktivitas,” katanya

Kepriprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *