16 Perusahaan Yang Nunggak Iuran BPJS TK Diserahkan ke Kejaksaan

TANJUNGPINANG, – – BPJS Ketenagakerjaan merelease per Januari 2018 sampai dengan April sebanyak 210 perusahaan menunggak iuran kategori Macet dengan total iuran Rp 1.856.143.919.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menyebutkan bahwa saat ini perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang sebanyak 4.547 perusahaan dengan total tenaga kerja 32.560 tenagan kerja.

Dari 4.547 perusahaan tersebut, 210 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan tidak patuh Macet , perusahaan-perusahaan tersebut menunggak iuran 6 bulan keatas. Adapun 80 % perusahaan menunggak tersebut berada di Kota Tanjungpinang sisanya perusahaan yang berada di Bintan, Lingga dan Anambas.

Rini menjelaskan, pihak BPJS Ketenagakerjaan selalu mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut mulai dari melakukan SMS Blasting, Payment Reminder System (PRS) program yang diluncurkan oleh kantor pusat, yang terbaru BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan 3C (Collection Call Center)dimana petugas akan menghubungi perusahaan untuk terus mengingatkan perusahaan untuk membayarkan iuranya, surat peringatan, dan petugas kami juga langsung melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Untuk Warga Natuna, Bupati Resmikan Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01

“Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwasanya per Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan membentuk yang namanya petugas pengawas dan pemeriksa berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2011 melalui PP No 86 Tahun 2013 dimana BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang tidak patuh,” ungkapnya.

Petugas Pemeriksa atau disebut juga dengan Wasrik ini akan bekerja bersama-sama dengan Pengawas Dinas Tenaga kerja, Kejaksaan sebagai pengacara Negara, serta KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk bersama-sama mesosialisasikan Undang-Undang No 24 Tahun 2011.

Baca Juga :  Bupati Karimun Terima Kunjungan Dewan Peniagaan dan Perindustrian Iskandar Malaysia

Atas dasar pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang telah menyerahkan 16 perusahaan yang tidak patuh dengan tunggakan rata-rata lebih dari 6 Bulan kepada pihak kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ditempat yang sama Kasidatun Kajari Tanjungpinang Noly Wijaya mengaku siap membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya melakukan penagihan terhadap piutang Negara.

“Sebagai Pengacara Negara tentunya kami siap melaksanakan tugas tersebut. Secepatnya kami akan memanggil 16 perusahaan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri : Pemimpin Itu Milik Semua Bukan Milik Kelompok

Tentunya, sebagai pengacara Negara dalam hal ini pihaknya menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dimana bagi Perusahaan yang terbukti melanggar Pasal 19 Ayat 1 dan 2 maka dapat dikenakan Pidana Penjara 8 Tahun dan Pidana Denda 1 Milyar.

Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *