Indeks

Ketua Fraksi PKS Kepri Minta APH Tindak Tegas Distributor Sarden Bercacing

TANJUNGPINANG, – –Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri, Ing Iskandarsyah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas distributor makanan ikan Sarden, yang baru baru ini dihebohkan masyarakat karena terindikasi cacing parasit yang cukup membahayakan untuk dikonsumsi.

Katanya, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

“Karena ini bertalian dengan hajat hidup konsumen, APH bisa saja menggunakan Pasal dalam UU Perlindungan konsumen di Kepri bisa dipenuhi hak-haknya dan memberikan efek jera bagi distributor lainnya dalam proses perlindungan konsumen ini,” ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri itu.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat provinsi Kepri untuk selalu mengecek makanan kalengan sarden yang hendak dibeli untuk dikonsumsi. Sebab ada tiga merek kaleng sarden yang telah ditarik oleh BPOM dari peredarannya. Pertama ikan sarden merek FARMERJACK, kemudian IO dan HOKI.

“BPOM sudah menarik tiga merek sarden diatas untuk tidak dilakukan peredaran. Namun untuk merek lainnya masih dilakukan pengamatan dan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya sembari mengatakan jika masyarakat menemukan merek sarden ketiga diatas untuk segera melaporkannya ke Dinas terkait. (N/R)

Exit mobile version