Pemko Tanjungpinang Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

Pj Walikota Tanjungpinang Drs Raja Ariza
Pj Walikota Tanjungpinang Drs Raja Ariza
Pj Walikota Tanjungpinang Drs Raja Ariza
Pj Walikota Tanjungpinang Drs Raja Ariza

Tanjungpinang, Radarsatu.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelaku usaha yang merupakan wajib pajak daerah masa pajak 2016-2017. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM. Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Bintan Beach Resort (BBR) Tanjungpinang (28/2).

Pj. Walikota Tanjungpinang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang telah turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang.

Raja Ariza juga mengharapkan, agar seluruh wajib pajak dapat lebih giat lagi dalam membayar dan memungut pajak. “Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memegang peranan penting dalam pembangunan daerah, untuk mengimbangi serta mencukupi pendapatan daerah maka daerah dituntut untuk lebih giat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.

Raja Ariza memberikan harapan sepenuhnya kepada seluruh wajib pajak agar terus bersemangat dalam membayar pajak dan terus bersinergi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang. “Saya berharap melalui apresiasi wajib pajak ini, menjadi motivasi kepada wajib pajak yang hadir pada hari ini maupun yang mendapat penghargaan untuk lebih giat membayar pajak dan hubungan antara pemerintah dan wajib pajak dapat terjalin dengan harmonis dan bersinergi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang.” lanjutnya.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, H. Adnan, S.Sos, menyampaikan dalam laporannya terkait kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah, “Kontribusi pajak daerah yakni sebesar 46,98% dan berkontribusi kepada pendapatan daerah sebesar 8,41%, maka kontribusi PAD terhadap pendapatan sebesar 17,89%,” ucapnya.

Sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2009, Pemko diberi kewenangan mengelola 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan,  pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak perparkiran, pajak air tanah, sarang  walet, pajak bumi dan bangunan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Maka untuk peningkatan secara optimal, Pemko melalui BPPRD melakukan terobosan yaitu salah satunya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak teladan. “Tujuan dilaksanakannya apresiasi kepada wajib pajak ini yaitu untuk memotivasi kepada wajib pajak agar lebih giat lagi dalam pemungutan dan pembayaran pajak tepat waktu yang berguna untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.” lanjut Adnan.

Pimpinan PT. Securindo Packtama Indonesia, Jespen yang mewakili pelaku usaha wajib pajak menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang “Terimakasih kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memberikan seluruh pelaku usaha kemudahan dan kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha serta kami siap untuk membantu dan bersinergi dalam pembangunan Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Acara dihadiri oleh Pj Walikota Tanjungpinang, Staf ahli, Asisten, FKPD, Kepala OPD, Camat, Lurah dan seluruh pengusaha wajib pajak se Kota Tanjungpinang. Dan diakhir acara dilakukan pencabutan doorprize untuk seluruh tamu undangan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *