Indeks

Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan BB Narkotika

Wakapolda Kepri Brig Jend Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH saat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkorika di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (15/02)
Wakapolda Kepri Brig Jend Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH saat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkorika di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (15/02)
Wakapolda Kepri Brig Jend Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH saat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkorika di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (15/02)
Wakapolda Kepri Brig Jend Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH saat pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkorika di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (15/02)

Batam, Radarsatu.com – Wakapolda Kepri Brigadir Jenderal Polisi Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH pimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkorika di Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (15/02) sekira pukul 13.30 WIB.

Barang Bukti yang dimusnahkan, hasil ungkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri beserta jajaran dan BC
Diantaranya, sabu sebanyak, 74325,5, Gram, katinona sebanyak 48951gram dan ganja kering sebanyak 25763 gram, termasuk Pil ekstasi sebanyak 27252 butir.

Sementara 18 orang tersangka saat ini berstatus tahanan dan masih diproses
Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan dari 11 Laporan, dan Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 18 orang tersangka beserta Barang Bukti.

Pengungkapan kasus tersebut, hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Jajaran serta hasil joint investigation Polda Kepri dengan Bea Cukai, AVSEC dan PT. POS Indonesia yang dilaksanakan pada bulan Desember 2017 dan Januari 2018.

Acara pemusnahan BB tersebut, dihadiri Kepala BNNP Kepri, Dit Resnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala Kantor Kpu Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Pos Batam Centre, Kepala Avsec Batam, serta Para Perwira Polda Kepri dan jajaran, segenap awak media.

Pertama di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam dan di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam BB jenis sabu

Kemudian, di tengah laut sekitar pulau Setokok Bulang Kota Batam (barang bukti jenis ekstasi serta, Kantor PT. POS INDONESIA Batam Centre (barang bukti jenis katinona termasuk di Ruli Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam (barang bukti jenis ganja kering)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut dan udara, akan dikirim ke Surabaya, Jakarta, Bangka Belitung dll dengan menggunkan jasa cargo, ekspedisi dan kurir.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka jenis katinona, berasal dari Etiophia dan akan dikirim ke Malaysia melaui Jakarta dan Batam dengan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia.

Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja kering, berasal dari Medan Sumatera Utara tujuan Batam dengan manggunakan jalur laut (kapal Pelni).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Batam (sebagai daerah transit) dengan menggunakan jalur laut untuk dikirim Palembang.

Pasal yang dijenakan kepada tersangka Sabu, dijerat Dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) danataupasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Untuk tersanga Katinona dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara untuk tersangka Ganja kering,
Dikenakan Pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ncaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kemudian unruk pelaku ekstasi dukenakan Pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (Hum Polda/red)

Exit mobile version