Hukrim  

Akibat Curi Kipas Angin, Dua Pria Ini Dijerat 7 Tahun Penjara

Terdakwa Paisal dan Sulaiman saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Foto-Bet)
Terdakwa Paisal dan Sulaiman saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Foto-Bet)

TANJUNGPINANG,- -Akibat mencuri TV dan Kipas Angin dua pria paru baya, Paisal Muchlis dan Sulaiman dijerat tujuh tahun penjara.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Destia dalam sidang pemanggilan saksi kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin Ketu Majelis Hakim Romauli, Selasa (7/5/2019).

Berdasarkan keterangan saksi, kedua terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya dari rumah Kadir sehingga tim Satreskrim membekuk kedua terdakwa. 

Bahwa terdakwa Faisal Muchlis dan terdakwa Sulaiman pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2019 sekira pukul 15.30 WIB mendatangi rumah Kadir Laka Limbo yang berada di Jl. Daeng Celak Tanjungpinang tepatnya di bawah Jembatan RSUP Tanjungpinang dimana saat itu rumah Kadir tidak terkunci.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Orang Pekerja Migran Ilegal

Melihat hal tersebut kedua terdakwa masuk lalu mengambil 1 unit TV 24 Inc merk Sharp LC-24LW1701 dan 1 unit kipas angin merk Sanex dan selanjutnya kedua terdakwa membawa kedua barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa Sulaiman di Jl. Ciku Kec. Tanjungpinang 

Kemudia tidak puas dengan 2 unit barang tersebut, terdakwa kembali ke rumah Kadir Laka Limbo dengan tujuan untuk mencari barang-barang yang dapat mereka ambil dan mereka bawa kembali namun pada saat kedua terdakwa sedang  mencari besi-besi tua di rumah Kadir Laka Limbo tersebut tiba-tiba mereka dihampiri oleh pemilik rumah yaitu Kadir Laka Limbo yang kemudian saksi Kadir Laka Limbo menanyakan kepada kedua terdakwa “lagi ngapain bang?” kemudian dijawab oleh para terdakwa bahwa mereka “mau ambil barang”, selanjutnya kedua terdakwa langsung melarikan diri dikarenakan sudah ketahuan oleh pemilik rumah. 

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Diperkirakan Kadir Laka Limbo mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.

Akibat perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUH dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *