Hukrim  

Simpan Sabu dan Ganja, Hartono Dituntut 9 Tahun Kurungan

Sidang terdakwa Hartono (F-Ist)
Sidang terdakwa Hartono (F-Ist)

TANJUNGPINANG,- – Terdakwa Raden Hartono dituntut 9 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dan denda 1 Milliar.

Tuntutan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Romauli Hotria SH didampingi Edwar Sialoho SH dan Corpioner SH saat mengadili terdakwa Raden, Senin (6/5/2019).

Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menyimpan sabu sebanyak 5 paket dengan berat 41 gram dan ganja 0,93 gram di sala satu hotel di Tanjungpinang. 

Kejadian bermula saat terdakwa Raden Hartono alias Tono pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di Hotel KITA kamar 304 Tanjungpinang bersama seorang perempuan yang mengaku bernama Euis Nurhayati menyimpan sabu yang ditemukan diatas meja kamar diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening yang disita oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Dit Resnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara diberika diberikan cuma-cuma dari Ucok (DPO)  pada hari Senin  tanggal 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 wib di Rumah Ucok dijalan Hanjoyo Putro, Tanjungpinang.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *