
Oleh karena itu, Bawaslu Tanjungpinang akan memperketat proses pengawasan terhadap 5 TPS setempat yang akan melakukan PSU, Rabu 24 April 2019.
“Kami akan kerahkan semua jajaran Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan, serta sinergi dengan Sentra Gakkumdu, Pemantau Pemilu, Gerakan Pramuka, Relawan dan warga untuk mencegah, melawan dan melaporkan adanya dugaan money politik”, kata Zaini, Selasa (23/4).
Terhadap oknum yang terbukti melakukan kejahatan money politik terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda uang 36 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bawaslu mengajak semua warga untuk mengawal dan menjaga pemilu yang bersih, bermartabat dengan menolak seluruh praktik money politik,” ujarnya.
KPU Kota Tanjungpinang telah mengumumkan akan dilaksanakan PSU di TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatab Tanjungpinang Timur, kemudin TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.