Akibat Tambang Timah, Karimun Jangan Seperti Dabo Singkep

Anggota DPRD Kepri dapil Karimun, Ing Iskandarsyah. Ist
Anggota DPRD Kepri dapil Karimun, Ing Iskandarsyah. Ist

KARIMUN, – – Selain konsep berwawasan ramah lingkungan, konsep tambang juga harus memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Kepri terutama masyarakat nelayan pesisir, mereka juga perlu diberi perlindungan dan kompensasi yang seimbang dan layak.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kepri yang juga salah satu Pimpinan Pansus Ranperda RZWP3K (Tata Ruang Laut), Ing Iskandarsyah, Selasa (26/03/2019).

Pernyataan yang dilontarkan tersebut justru ingin membela masyarakat Kepri terutama masyarakat nelayan pesisir. Seperti halnya masyarakat Karimun yang harusnya belajar dari Dabo Singkep apa yang terjadi setelah tambang didaerah tersebut tutup.

“Dabo yang dulu kota yang ramai dan ekonominya luar biasa sekarang jadi kota ‘mati’ setelah timah tidak beroperasi lagi disana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prioritaskan Kualitas Pelayanan, Alasan BP Batam Lakukan Penyesuaian Tarif Bongkar Muat Peti Kemas

Selama ini, lanjut Iskandarsyah, pertambangan timah sudah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan ratusan tahun itu belum mampu melahirkan kesejahteraan bagi rakyat. Justru, membawa dampak sosial berupa kemiskinan dan kecemburuan sosial.

Persoalan tambang, Iskandarsyah mengangap perlu untuk mereview kembali kebijakan tambang. Dia ingin pemerintah dan perusahaan juga memberikan rasa keadilan dan perhatian kepada masyarakat.

“Kita ingin potensi Timah yang merupakan sumber daya alam yang diberikan Allah juga dapat memberikan manfaat dan kebaikan untuk masyarakat pesisir terutama Nelayan. Tambang Timah tidak mungkin kita tutup tapi kita atur lebih adil dan berwawasan lungkungan yang berkelanjutan. Perusahaan timah juga telah memberikan andil terhadap lapangan pekerjaan dan pendapatan untuk negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prihatin, Bayi Pengidap Kista Hati Ini Butuh Uluran Tangan Donatur

Namun, ketika pemerintah dan DPRD tetap mengambil kebijakan dan keputusan agar tetap diperbolehkan aktivitas pertambangan Timah 0-2 mil, Iskandarsyah ingin harus ada konsensus bersama demi kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, Iskandarsyah menyarankan, agar aktivitas tambang harus berwawasan lingkungan yang berkelanjutan dan harus ada teknologi ramah lingkungan.

“Karena kita tidak konsisten dimana tambang pasir laut tidak dibenarkan di bawah 2 mil,” tuturnya.

Selain itu, kompensasi dan kesejahteraan masyarakat harus berdampak langsung untuk nelayan dan masyarakat pesisir. Bantuan dalam bentuk pemberian kompensasi tersebut bisa melalui koperasi.

Baca Juga :  Ngopi Promoter, Kapolres Tanjungpinang Ajak Jurnalis Membangun Koperasi

“Ada juga saran saya seperti membuat lapangan kerja untuk anak-anak tempatan di Kabupaten Karimun dan perusahaan harus mengembangkan pemberdayaan Ekonomi masyarakat karimun melalui bantuan asistensi usaha dan permodalan. Kemudian Pihak pemerintah daerah diberikan saham 10 persen,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *