Hukrim  

Disebuah Hotel Tanjungpinang, Polisi Tangkap Terduga Mucikari Prostitusi Online

F- Ilustrasi
F- Ilustrasi

TANJUNGPINANG,- -Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap terduga pelaku bisnis prostitusi online di sebuah hotel di Tanjungpinang.

Hingga sore ini, Kamis 14/2. Satreskrim Polres Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie membenarkan penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut, namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Benar, saat ini masih dilakukan pengembangan. Masih di BAP,” kata Ali.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Ganja dalam Karburator ke Jakarta

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *