
TANJUNGPINANG,- – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 7 orang pelaku tindak pidana narkotika dari 4 lokasi kejadian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang melalui Kasatnarkoba AKP R. Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar pres rilis, Rabu (6/2/2019).
“Tujuh orang tersangka berhasil diamankan dilokasi yang berbeda, mulai dari bandar, pengedar serta pengguna narkoba di empat tempat yang berbeda. Ketujuh tersangka ini berinisial J, JK, D, BD, B dan M” ucap kasat.
Tersangka BD (41) berhasil diamankan di perairan laut batu hitam dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,91 beserta bong alat hisap sabu dan tersangka BN (37) berhasil diamankan di Perumahan Villa Kuantan Jalan Kuantan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, ungkap Danto.
Sementara tersangka JL (38) beserta DS (24), dan JD (41), serta MM, sambung kasat. Berhasil diamankan dengan barang bukti, tersangka Jl 8 paket sabu seberat 2,55 gram dan ekstasi seberat 0,58 gram dan dari DS, 13 paket sabu seberat 5,84 gram sedangkan tersangka MM (43) 2 paket sabu seberat 5,14 gram.
“Selain ketuju tersangka, saat ini kita masih melakukan pengembangan dari jaringan narkoba yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya 7 tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 12 ayat 1 junto pasat 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 hingga 10 miliar.
(Bet)