KARIMUN, Radarsatu.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk menghadirkan layanan paspor di hari libur atau akhir pekan, yang dikenal sebagai layanan Paspor Simpatik”
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor pada hari kerja.
Pada, Sabtu 26 Juli 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan bentuk inovasi pelayanan keimigrasian yang dilakukan di luar hari kerja.
Dimana pemohon sebelumnya melakukan pendaftaran online melalui M-Paspor.
Paspor Simpatik hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu akibat rutinitas pekerjaan.
Hal ini juga merupakan wujud komitmen Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk memudahkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Adanya layanan paspor simpatik ini, menuai antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Rery Yudhistira mengatakan, sebanyak 29 pemohon paspor telah dilayani dalam paspor simpatik kali ini.
“Dari jumlah 29 permohonan, sebanyak 14 orang mengajukan paspor baru, dan 15 orang mengajukan penggantian paspor,” terang penanggung jawab kegiatan tersebut.
Layanan paspor simpatik ini mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat Tanjung Balai Karimun.
Buyung, salah satu pemohon menyampaikan rasa terima kasihnya pada Kantor Imigrasi Karimun dengan kemudahan yang diberikan.
“Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini, karena saya dapat mengurus paspor pada hari libur di luar jam kerja, tanpa harus meninggalkan aktivitas saya. Pelayanannya juga mudah dan cepat, serta petugasnya cukup ramah. Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun atas layanan Paspor Simpatik ini,” ujarnya.