DPRD dan Bupati Anambas Sepakati Nota Kesepahaman Perubahan APBD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Bupati Anambas menyepakati Nota Kesepahaman atas Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.F-Istimewa

ANAMBAS, Radarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Bupati Anambas menyepakati Nota Kesepahaman atas Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 20 Juli 2025.

Bupati Anambas, Aneng, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan drastis terhadap postur APBD sebesar Rp203,74 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi belanja nasional melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 dan penyesuaian transfer daerah oleh Kementerian Keuangan.

“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mewujudkan pelaksanaan APBD yang efektif dan efisien,” kata Aneng.

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya berharap Bupati dapat mengambil langkah tegas dan strategis untuk menutup utang-utang yang masih tersisa. “Kami berharap Bupati dapat mengambil langkah tegas dan strategis untuk menutup utang-utang yang masih tersisa, demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.

Dengan disepakatinya nota kesepahaman ini, Pemkab Anambas kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjalankan roda pembangunan di tengah keterbatasan anggaran dan beban utang yang masih harus diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *