KARIMUN, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan rokok berbagai merk dengan cara dibakar, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Karimun.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi, satu unit mobil pemadam kebakaran disigakan.
Hadir menyaksikan diantaranya Dandim 0317/TBK, Ketua Pengadilan, Kepala Rutan, dari Lanal, BNN serta Bea Cukai.
Selain rokok ilegal, juga dimusnahkan berbagai jenis barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tindak pidana umum sebanyak 74 perkara, kemudian tindak pidana khusus 3 perkara periode Januari – Juni 2025.
Lanjutnya menjelaskan, untuk tindak pidana narkotika sebanyak 44 perkara dengan barang bukti sabu seberat 260,472 gram, ganja 0,22 gram, pil ekstasi 5,35 gram.
Kemudian, tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 13 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum 17 perkara.
“Rokok yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kepabeanan 3 perkara, untuk.total keselurahannya 1.525.680 batang,” ungkap Priyambudi.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan ujung dari kinerja bersama antar instansi penegak hukum.
“Barang buktinya kita kumpulkan selama periode satu semester, kemudian kita musnahkan dengan disaksikan FKPD maupun instansi vertikal,” ucap Priyambudi.