Mahasiswa Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu Ke Bawaslu

Kartu nama caleg yang melakukan pelanggaran (F.Ist)
Kartu nama caleg yang melakukan pelanggaran (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- -Peran mahasiswa dan masyarakat yang proaktif terhadap pelanggaran kampanye pemilu saat ini sangat diharapkan dalam mewujudkan pemilu yang beringteritas dan tidak melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini sangat mengapresiasi salah seorang mahasiswa yang  telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg DPRD Kota Tanjungpinang Nomor Urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari partai PSI (Partai Solidaritas Indinesia) Nomor 11, Selasa (8/1) kemarin.

Bawaslu telah memintai keterangan dari mahasiwa STIE Pambangunan bernama Rahmat yang telah memberikan informasi. “Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” ujar Zaini.

Saat ini Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan upaya investigasi terkait informasi tersebut, sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut lalu Bawaslu akan menindak tegas.

Maryamah, Kordiv. Hukum dan Penindakan Pelanggaran menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang bersangkutan caleg terduga tersebut terancam kena pidana pemilu.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

Dengan sanksi Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah.

Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat, tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu dengan dukunhan Bawaslu yang intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu. 

Bahkan saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

“Sesuai motto Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tutupnya.

(Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *