Pemprov Kepri 15 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP dari BPK RI

Pemprov Kepri 15 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP dari BPK RI.F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024, yang digelar pada Senin (23/6) di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Agenda tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diaudit oleh BPK RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam rapat paripurna ini, BPK secara resmi menyerahkan dokumen LHP atas LKPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen.

Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD tahun 2024 dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang dan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2010.

“Prestasi ini adalah refleksi dari konsistensi Pemerintah Provinsi Kepri dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel. Namun demikian, masih ada beberapa catatan penting terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Fathan.

Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga integritas laporan keuangan Pemprov Kepri.

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2010. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan bimbingan dari BPK RI, baik pusat maupun perwakilan Kepri,” ucap Gubernur Ansar Ahmad.

Lebih lanjut, Gubernur Ansar menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperbaiki dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi refleksi dari semangat transparansi dan akuntabilitas. Kita ingin membangun tata kelola keuangan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Provinsi Kepri dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara konkret melalui rencana aksi (action plan) yang akan disusun secara sistematis dan kolaboratif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami akan menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh temuan dalam LHP BPK tahun 2024. Rencana ini akan kami jalankan secara terukur dan bertanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegas Ansar.

Gubernur juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, BPK, dan jajaran eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“DPRD sebagai mitra strategis terus kami libatkan dalam setiap proses penganggaran dan pertanggungjawaban. Kami sangat menghargai dukungan serta asistensi dari DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap pada koridor yang benar,” tambahnya.

Tak lupa, Gubernur Ansar juga mengutip hasil entry meeting beberapa waktu lalu yang menyebut Kepri sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Sumatera, menyamai capaian Provinsi Jawa Tengah di wilayah Jawa.

“Ini membuktikan bahwa Kepri tidak hanya taat administrasi, tetapi juga serius dalam perbaikan berkelanjutan. Insya Allah, komitmen ini akan terus kita jaga dan tingkatkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kepri atas perolehan opini WTP.

“Kami mengapresiasi pencapaian opini WTP ini. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,” ujar Iman.

Rapat paripurna istimewa ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPD RI Dapil Kepri Dwi Ajeng Sekar Respaty, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II dr. Tengku Afrizal Dahlan, Wakil Ketua III H. Bahktiar, Kepala BPK Perwakilan Kepri Emi Mutiarini, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Ketua PTA Kepri Suhadak, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Kepri Raja Al Hafiz dan sejumlah tokoh masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *