Polres Karimun Rebus Sabu Dari Malaysia yang Disimpan Dalam Deodorant

Pemusnahan sabu dari tersangka LH (42) dan MR (59) yang disimpan di dalam deodorant dan dalam kemasan kopi instan di Polres Karimun, Selasa (17/6/2025).F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun memusnahkan barang bukti, Selasa (17/6/2025).

Pemusnahan disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Yoga Hadhi Wijaya, dari Bea Cukai, Pengadilan Negeri dan BNN.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih sekitar 125 gram.

“Sabu berasal dari Malaysia, untuk beratnya 1 ons lebih,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.

Ia menyampaikan, sabu awalnya seberat 136,4 gram yang dimusnahkan didapat dari tersangka dua orang pria berinisial LH (42) warga asal Selat Panjang, Provinsi Riau dan MR (59) warga Tanjung Batu, Kundur.

Keduanya ditangkap pada 25 dan 31 Mei 2025 di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, dengan menyembunyikan sabu di dalam deodorant dan dalam kemasan kopi instan.

“Sabu dikemas (paket) kecil, kemudian mereka sembunyikan ke dalam deodorant dan kemasan kopi instan.Tersangmka LH merupakan residivis kasus narkotika jenis ekstasi. Mereka mengaku sabu yang dibawa untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui pelabuhan Kukup, Johor.

Hal itu diperkuat dengan kecurigaan petugas saat kedua tersangka tiba di pelabuhan internasional Karimun.

Hasil pemeriksaan x-ray, keduanya kedapatan membawa sabu dengan kamuflase membungkus dengan kemasan kopi instan dan dimasukan ke dalam deodorant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *