Polisi Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencabulan Adik Ipar

Tersangka RM (35) saat menjalani pemeriksaan dan interogasi anggota satreskrim polres Kepulauan Anambas.F-Istimewa

ANAMBAS- Radarsatu.com – Seorang Pria dengan insial RM (35) tega melakukan pencabulan kepada adik kandung istrinya sendiri yang masih dibawah umur. RM saat ini berhasil di amankan Polisi saat berada di Tanjungpinang.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, membenarkan terkait informasi tersebut.

“Memang benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepuluan Anambas,” ujar Kasatreskrim

Lebih lanjut Iptu Alfajri menerangkan dimana perbuatan bejat pelaku RM terhadap korban terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024 silam, sekira pukul 20.30 WIB.

“Korban (Bunga) pada malam itu sedang asik bermain handphone, kemudian pelaku RM memanggil korban, kemudian korban menemui pelaku RM yang saat itu berdiri didepan pintu kamar pelaku,” terang Kasatreskrim

“Pelaku RM, memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya, dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan,” ungkap Kasatreskrim

“Jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu pelaku kepada kakak korban (Istri pelaku),” jelasnya

“Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menuruti keinginan pelaku RM, saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban,” ucap Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, mengatakan perbuatan pelaku RM ini terungkap dimana korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi.

”Pada tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang sedang berada di Tanjungpinang,” tutur Kasatreskrim

“Untuk pelaku RM disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku RM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *