Operasi Gurita, BC Karimun Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berbagai Merk

Petugas Bea Cukai Karimun melaksanakan Operasi Gurita pada bulan Mei 2025.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal, dengan call sign Operasi Gurita pada bulan Mei 2025.

Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dan Tanjung Batu dari tanggal 19 – 25 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasii, Fajar Suryanto mengatakan, pada Operasi Gurita kali ini pihak berhasil mengamankan 73.037 batang rokok ilegal
berbagai merk.

“Rokok yang diamankan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 64.858.545,” ujarnya.

Sambungnya, terhadap barang hasil penindakan tersebut akan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Untuk potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp106.535.002,” tambahnya.

Ditegaskan Fajar, pelaksanaan Operasi Pasar tersebut sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Tujuan dari operasi tersebut dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun,” ungkapnya.

Fajar menyebutkan, selain penindakan di lapangan, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kabupaten Karimun.

“Kegiatan ini akan senantiasa dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil serta salah satu upaya dalam maksimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *