ANAMBAS, Radarsatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan berupa benda elektronik, pakaian, rokok hingga narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan itu dipimpin oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma.
Adapun jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 14 jenis yang berasal dari 7 perkara selama tahun 2024 dan 2025. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1 unit Handphone, parang, bekas kotak rokok, narkotika seberat 0,15 gram dengan sisa barang bukti 0.089 gram, dompet, Kartu ATM, dll.
Untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengatakan, pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (P-48) yang amar memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa ( sebagaimana terlampir dalam BA pemusnahan ini). Dalam perkara terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
Adapun rincian Barang bukti yg di musnahkan, Sabu-Sabu 0,15 grm dengan sisa barang bukti 0,089 gram, 1 buah parang, 1 unit handpone,10 buah baju kaos, 1 buah sweater, 8 buah celana panjang, 10 buah celana dalam,1 buah celana culot panjang, 4 buah bra dan lainnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan ini turut dihadiri oleh, Asisten I Pemerintahan, Akmaruzzaman, Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Bayu Indra Sukma, Kepala Bakesbangpol Kepulauan Anambas, Herry Fahkrizal, Kepala Dinsos Kepulauan Anambas, Usman, dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Al Fajri.*