KARIMUN, Radarsatu.com –
PT Anva Gemilang Bersama (AGB) meminta kepada Pemkab Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) jadwal pembuangan sampah.
Sebagaiman diketahui, pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun kini di kelola oleh PT AGB dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab di 11 kecamatan.
Terdiri dari Karimun, Meral, Tebing, Meral Barat, Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar, Moro, Buru dan Sugie Besar.
Dalam kontrak disepakati Pemkab Karimun dan perusahaan, melakukan kerjasama dari April sampai dengan Oktober 2025.
“Diharapkan Pemkab Karimun membuat aturan jam buang sampah,” pinta Manager Operasional PT Anva Gemilang Bersama, Yoggi, Selasa (13/5/2025).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Pemkab Karimun jadwal masyarakat membuang sampah setiap harinya.
Sehingga pada pagi hari, tidak ada lagi lori sampah lalu lalang di jalan yang bisa menganggu jam kerja kantor dan orang tua mengantar anaknya ke sekolah.
“Kami usulkan ke Pemda warga buang sampah ke TPS dari pukul 19.00 sampai 24.00 WIB. Jadi pengangkutan sampah ke TPA jam 1 malam,” kata Yoggi.
Disampaikannya, jika diberi kepercayaan oleh Pemkab Karimun, PT AGB akan menyelesaikan persoalan sampah di daerah tersebut dalam dua tahun.
Dengan catatan, apa yang menjadi domain pemerintah terkait regulasi harus sinergi dengan konsep dan gagasan perusahaannya.
“Semoga kita semua punya semangat yang sama terhadap sampah ini dengan semboyan perang terhadap sampah. Semoga Bupati Iskandar dan Wabup Rocky bisa menjadikan Karimun Zero Waste dan tercapai Karimun bersih,” pungkas Yoggi.