Ini Kewajiban dan Larangan Harus Dipatuhi 714 Honorer Pemkab Karimun yang Ikut Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi. (Foto: Kar)

KARIMUN, Radarsatu.com – Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II segera dilaksanakan.

Ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berlangsung dari tanggal 29 April sampai dengan 3 Mei 2025.

Namun ada beberapa hal yang harus dipatuhi 714 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang mengikuti ujian digelar dibeberapa tempat tersebut.

Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi mengatakan, peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Yakni, membawa KTP elektronik asli\surat keterangan (SUKET) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang masih berlaku, Kartu peserta ujian dan ditunjukkan kepada panitia.

Berpakaian kemeja warna putih polos dan celana kaim/rok kain panjang warna hitam, serta memakai sepatu warna hitam (sepatu menutupi seluruh kaki) dan memakai kaos kaki.Bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam polos.

“Kaos, celana jeans, sepatu sandal dan sandal tidak diperbolehkan,” ujar Sudarmadi, Jumat (18/4/2025).

Kemudian sambungnya, pesert hadir paling lambat 90 puluh menit sebelum pelaksanaan ujan dimulai.

Peserta wajib membawa alat tulis sendiri yang akan digunakan dalam ujian seleksi kompetensi, yaitu 1 buah pensil kayu.

“Apabila ada peserta yang terlambat atau tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal, tidak diperkenankan masuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur mengundurkan diri,” ucap Sudarmadi.

Tidak hanya kewajiban tersebut, sambungnnya juga ada larangan yang harus dipatuhi peserta.

Dimana, peserta dilarang memakai jam tangan, ikat pinggang, perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, anting, bros/brooch dari bahan emas maupun lainnya pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.

Peserta diharapkan membawa tas kecil untuk menyimpan hp, dompet selain barang-barang berharga, yang akan dititipkan di tempat penitipan barang.

“Penitipan barang bukan untuk menitipkan perhiasan atau barang berharga lainnya. Apabila terjadi kehilangan barang berharga, hal tersebut menjadi tanggungjawab peserta,” tutur Sudarmadi.

Nilai seleksi kompetensi peserta yang mengikuti ujian dapat dilihat melalui live streaming channel Youtube sesuai Titik lokasi ujian kantor regional BKN.

Apabila terdapat dokumen/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemkab Karimun berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, dan dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib.

“Apabila ada peseta yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes dan dinyatakan gugur,” pungkas Sudarmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *