Akhirnya Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur Ditetapkan

R alias JK, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2024 digiring ke Rutan dari Kejari Karimun untuk dititipkan sementar, Senin (14/4/2025) sore.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, radarsatu.com – Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2024 sudah ditetapkan.

Setelah naik penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan satu orang berinisial R alias JK
sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Laki-laki merupakan warga asli Kampar, Provinsi Riau tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dititipkan sementara menggunakan mobil tahanan Kejari Karimun.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024.

Namun, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun. Pengerjaannya baru berjalan 0,2 persen, hanya pembersihan lahan saja.

“Setelah uang muka 30 persen diterima CV RAR sepenuhnya dikelola oleh tersangka. Kemudian tersangka menggunakan uang bersumber dari APBD Karimun untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi kepada wartawan, Senin (14/4/2025) sore..

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasi Pidus Kejari Karimun Priyambudi, Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Penyidikan.

Ia menjelaskan, peran tersangka R alias JK dalam perkara tersebut sebagai pelaksana di lapangan tanpa
dasar hukum, karena pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV RAR.

“Tersangka hanya meminjam bendera CV RAR, dan tersangka menjanjikan uang fee 7 persen dari nilai proyek ke perusahaan,” tutur Priyambudi.

Atas perbuatannya, tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *