KARIMUN, radarsatu.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun melakukan sidak minyak kemasan produk Minyakita, Senin (10/3/2025).
Sejumlah swalayan dan petokoan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dilakukan pegecekan.
Hasilnya, didapati Minyakita dengan kondisi takaran tidak sesuai, dan juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun dua produsen minyak goreng merek Minyakita yang ditemukan l, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
“Kita lakukan pengukuran langsung di salah satu swalayan, ditemukan volumenya berkurang 10 hingga 20 ml pada Minyakita ukuran 1 liter seperti yang viral belakangan ini,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.
Ia menyebutkan, di beberapa toko swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter di harga Rp 16.500, sementaranya HET nya Rp 15.700.
“Kita minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau dia tidak sanggup jual sesuai HET maka jangan dijual,” tegasnya.
Baik temuan harga maupun takaran yang tidak sesuai ini, selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Perdagangan RI.
“Hasil dari temuan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua,” ucap Vandarones.