TANJUNGPINANG, radarsatu.com – Sebanyak 17 Anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepulauan Riau mulai Maret 2025 tidak akan menerima pembayaran gaji dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hal ini menyusul dihapusnya pembayaran gaji imbas kebijakan efisiensi anggaran.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Kamis (06/03) di Tanjungpinang mengungkapkan, efisiensi juga berdampak terhadap insentif Timsus.
“Gaji timsus tidak kita berikan lagi,” kata Ansar.
Meski begitu menurut Ansar, dirinya selaku Kepala Daerah telah menawarkan kepada timsus agar tetap bekerja membantunya secara sukarela meski tidak digaji.
Terkait Surat Keputusan (SK) pelantikan Timsus yang sebelumnya Pemprov Kepri akan menerbitkan surat keputusan (SK) baru.
“Mereka (timsus) ternyata masih bersedia bekerja meski tak ada gaji,” ungkap Ansar Ahmad.
Diketahui pada Januari lalu Pemprov Kepri telah melantik 17 anggota Timsus berdasarkan SK Gubernur Kepri. Timsus dibutuhkan guna membantu Gubernur Kepri dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka mendapat fasilitas gaji di kisaran belasan juta rupiah per bulan.
Timsus Gubernur merupakan orang-orang yang memiliki latar belakang mulai dari kalangan profesional, politisi, hingga akademisi.
Adapun 17 Timsus Gubernur Kepri yakni, Sarafuddin Aluan, Mukhti, Nazaruddin, Ahmad Rivai, Hasriawadi, Suyono, Rini Fitriani dan Syarifah Normawati.
Kemudian ada Angelinus, Mulia Rindo Purba, Endri Sanopaka, Bismar Aprianto, Oksep Adhayanto, Gunawan Satary, Nurdin Basirun, Suryani serta Basyaruddin Idris.