KARIMUN, radarsatu.com – Seorang nelayan asal Kabupaten Karimun, Ahuat (54), dikabarkan diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Selasa 4 Maret 2025.
Nelayan Karimun itu ditangkap pihak APMM di Perairan Internasional perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ahuat diduga, terbawa arus hingga melewati batas perairan, saat sedang menangkap ikan di Perairan Takong Iyu, Karimun.
Kasat Polair Polres Karimun, AKP Sarianto, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bakamla, APMM, Kedutaan Besar RI, dan dinas terkait, termasuk PSDKP. Namun, hingga saat ini, kami masih menunggu hasil kajian dari pihak berwenang,” ujar Sarianto, Rabu (5/3/2025).
Menurut Kasat Polairud, Ahuat ditangkap saat sedang memancing dan menebar jaring. Diduga, tanpa disadari, ia telah melewati batas perairan internasional.
“Kemungkinan besar, nelayan ini tidak mengetahui bahwa dirinya telah memasuki wilayah perairan Malaysia. Bisa jadi ia terbawa arus gelombang atau tidak memiliki alat navigasi seperti kompas,” jelasnya.
Saat ini, pihak berwenang tengah mengupayakan pemulangan Ahuat ke Indonesia.
Namun, belum dapat dipastikan kapan ia bisa kembali, mengingat kasus ini berada dalam kewenangan pemerintah Malaysia.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan otoritas Malaysia. Kami berharap proses pemulangan bisa dilakukan secepatnya,” pungkas Sarianto.