KARIMUN, radarsatu.com – Fenomena perang sarung sekolompok remaja saat bulan suci Ramadan di jalan kerap terjadi.
Perang yang melibatkan banyak pemuda tersebut biasanya dilakukan menjelang sahur.
Mereka menggunakan sarung sebagai senjatanya untuk melukai kawan, lawan bahkan orang tak dikenal. Hal ini meresahkan masyarakat.
“Stop perang sarung,” tegas Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, Selasa (4/3/2025).
Ia meminta kepada orang tua untuk megawasi anak-anaknya jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan perang sarung.
“Mari hormati bulan suci ramadan dengan tidak bermain perang sarung,” imbau Binsar.
Dijelaskannya, pelaku perang sarung dapat dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan, termasuk perang sarung ke Bhabinkamtibmas setempat.
“Pelaku perang sarung dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ungkap Binsar.
Pada tahun lalu, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perang sarung yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Kasus tersebut terungkap berawal dari video perang sarung yang viral di media sosial.
Ke 14 tersangka terdiri dari remaja dan dewasa. Diantara mereka ada yang masih sekolah dan juga putus sekolah.