Satpol PP Karimun Razia Tempat Hiburan Malam 

Satpol PP Karimun Razia THM awal Ramadan, Jumat (28/2/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Awal Ramadan, Satpol PP Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM) dan sejumlah hotel, Jumat (28/2/2025).

Adapun lokasi yang didatangi petugas diantaranya hotel Maximilian, Paradise, Wiko Star Pub, Satria Executive Club, Oriental dan hotel Alishan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di setiap fasilitas THM, seperti ruang-ruang karaoke, termasuk kamar hotel, agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan.

Dari hasil razia, tidak ditemukan adanya pelanggaran dan telah sesuai dengan surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan.

“Tidak ada THM yang buka, mereka patuh melaksanakan instruksi dan edaran pemerintah,” ujar Kabid Trantibun Satpol PP Karimun, Abdul Afwi.

Dikatakannya, razia dilakukan untuk memastikan seluruh THM tidak beroperasi di luar aturan yang telah ditetapkan.

“Jik ditemukan pelanggaran ada sanksinya, apabila fatal kita bisa langsung tutup dihari itu juga,” ucap Afwi.

Sebelummya, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, Pemkab Karimun menerbitkan surat edaran (SE) tentang buka tutup THM selama bulan Ramadan 1446 H.

THM yang dimaksud ialah arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, SPA dan mandi uap/sauna.

Tempat hiburan tersebut, dilarang beroperasi tiga hari pada awal bulan suci Ramadhan 1446 H, yaitu tanggal 28 Februari 2025, dan 1-2 Maret 2025.

Kemudian, tiga hari pada pertengahan bulan Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran, yaitu tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2025.

Selanjutya, satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 30-31 Maret 2025 dan 1 April 2025. Khusus usaha panti pijat, dilarang beroperasi sebulan penuh.

Salam surat edaran tersebut juga diatur tentang jam operasionalnya. usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.

Usaha pariwisata kelab malam, diskotek, karaoke dan pub, termasuk yang menjadi fasilitas hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *