JAKARTA, radarsatu.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang digunakan untuk menggelar Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprov) PWI Kepri pada 22 Februari 2025 adalah tidak sah.
Hendry menyatakan bahwa Zulmansyah Sekedang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK tersebut, apalagi mengatasnamakan PWI Pusat.
“Zulmansyah telah menggunakan keterangan palsu dan isi surat palsu dalam menerbitkan SK. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI dalam keputusan-keputusan yang dikeluarkannya,” tegas Hendry.
Hendry menambahkan bahwa segala bentuk keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian, pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kepri sisa masa bakti 2023-2028 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa Konferprov yang digelar di Kepri merupakan tindakan ilegal dan tidak diakui oleh PWI Pusat yang sah.
Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri, dianggap tidak memiliki legitimasi.
“Konferprov ini dilakukan berdasarkan dokumen yang tidak sah. PWI Pusat tidak pernah mengeluarkan SK sebagaimana diklaim Zulmansyah. Dengan demikian, semua keputusan yang dihasilkan dalam acara tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” jelasnya.
Hendry juga mengingatkan kepada seluruh anggota PWI di Kepulauan Riau untuk tidak terjebak dalam skenario yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia meminta anggota PWI tetap berpegang teguh pada aturan organisasi yang sah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan PD/PRT PWI.
Dalam kesempatan yang sama, Hendry Ch Bangun juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak lagi menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan yang sah.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika masih ada pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya, dan kami tidak akan membiarkan adanya manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” tegasnya.
Dengan tegas, Hendry Ch Bangun menyatakan. bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepengurusan dirinya disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.