KARIMUN, radarsatu.com – Ratusan pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Karimun yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi mengajukan sanggahan.
Total pelamar PPPK tahap 2 di lingkungan Pemkab Karimun diikuti 876 orang. Rinciannya, formasi tenaga guru 76, formasi tenaga kesehatan 112 orang dan formasi tenaga teknis 688.
Mereka merupakan tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun termasuk lulusan PPG.
Hasilnya, 451 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi, dan 425 pelamar lagi tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar yang TMS terdiri dari formasi tenaga teknis 355 orang, formasi tenaga kesehatan 65, dan formasi tenaga guru 5.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan, sebanyak 301 pelamar yang melakukan upaya sanggah hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2.
“Jumlahnya ada 301 yang mengajukan sanggahan, yakni formasi tenaga guru 4 orang, formasi tenaga kesehatan 53 dan formasi tenaga teknis 244,” ujarnya, Senin (24/2/2025) malam.
Sudarmadi menyampaikan, sanggahan yang diajukan pelamar akan dilakukan verifikasi ulang secara seksama.
“Nanti hasilnya apakah dari TMS menjadi MS akan diumumkan paling lambat tanggal 28 Februari 2025,” tuturnya.
Sudarmadi menyebutkan, ada beberapa penyebab utama mengapa peserta tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Diantaranya, jabatan tidak sesuai dengan yang dilamar. Seperti pengalaman kerja tidak relefan dengan jabatan yang dilamar, dan ijzah tidak sesuai kualifikasi pendidikan.
“Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat keputusan pengangkatan, ijzah, dll,” tambah Sudarmadi mengakhiri.