TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang khususnya Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) mengamankan 10 unit sepeda motor pada patroli guna mencegah aksi balap liar.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, kegiatan patroli itu berlangsung pada Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB.
“Dari hasil kegiatan patroli ini, kita mengamankan barang bukti yaitu kendaraan roda dua sejumlah 10 unit. Ini salah satu upaya kita untuk menertibkan masyarakat yang melakukan aksi balap liar, yang kemudian kita proses lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang,” kata Kasat Lantas.
“Kita menyasar di beberapa lokasi, seperti di sepanjang jembatan dompak maupun wilayah dompak lainnya, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Wiratno, Jl. Wr Supratman, Jl. Ahmad Yani dan Jl. Brigjen Katamso,” tambahnya.
Adapun sasaran patroli tersebut ialah masyarakat yang sedang beraktivitas saat malam hari, pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, pengendara di bawah umur, balap liar dan daerah rawan laka lantas.
“Saat patroli, personel kita dilapangan menemukan adanya kegiatan aksi balap liar, kemudian sigap kita lakukan penertiban. Kita tindak dengan tegas dan humanis agar mereka tidak melaksanakan balap liar yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain juga,” ungkapnya.
Selain itu, personel Sat Lantas Polresta Tanjungpinang juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas.