ANAMBAS, radarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menggelar kegiatan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta bahaya judi konvensional dan online, yang berlangsung di Dusun Arung Hijau, Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (21/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., didampingi oleh Kasihumas Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rachmad Sucito, S.S., Kapolsubsektor Desa Air Bini, AIPDA Ichuk Yamin, A.md., P.S Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail, S.H., beberapa personel Satreskrim, dan dihadiri Kades Desa Tiangau, Kermansyah, perangkat Desa, serta masyarakat Desa Tiangau.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Arung Hijau, Desa Tiangau, mengenai pentingnya pencegahan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dampak negatif dari praktik judi, baik konvensional maupun online.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu yang dapat merugikan baik individu maupun lingkungan sekitar, dan mendorong mereka untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Alfajri, S.H.
Untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengingatkan warga untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar.
“Kami mengimbau agar setiap warga yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti jalur resmi melalui PJTKI yang diakui pemerintah. Selain itu, kami juga meminta kepada warga untuk melaporkan setiap upaya rekrutmen mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor Polisi terdekat guna mencegah potensi TPPO,” imbaunya.
Tampak selama sosialisasi ini berlangsung, masyarakat Dusun Arung Hijau, Desa Tiangau, menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka aktif mengikuti sesi tanya jawab dengan narasumber yang berasal dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Sejumlah warga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menganggap sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan praktik perjudian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kepulauan Anambas atas sosialisasi ini. Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian, kami semakin memahami bagaimana cara melindungi diri dan keluarga dari bahaya perdagangan orang serta jerat judi,” ujar salah satu warga.
Selain itu, pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang terkait dengan TPPO dan perjudian juga mendapat perhatian serius dari masyarakat. Sejumlah warga berkomitmen untuk membantu pihak kepolisian dalam menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga dan tetangga agar lingkungan tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut karena sangat bermanfaat bagi kami. Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih waspada dan bisa turut serta dalam menjaga keamanan desa kami,” tambah warga lainnya.
Masyarakat secara umum menyambut baik sosialisasi yang diberikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dan berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah lainnya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
Diharapkan, masyarakat semakin memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta terlibat aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.