KARIMUN, radarsatu.com – Heboh soal polemik sengketa lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Akhirnya Gurin Energy melalui PT Vanda Energy Indonesia (PT VEI) menanggapi permasalahan tersebut.
Gurin Energy adalah pemilik, pengembang, dan operator energi terbarukan yang berkantor pusat di Singapura. Perusahaan ini menggunakan solusi tenaga surya, angin, dan penyimpanan untuk mempercepat langkah Asia menuju 100% energi terbarukan. M
PT Vanda Energy Indonesia
PT VEI adalah anak perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki oleh Vanda RE Pte Ltd dan merupakan perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
PT VEI merupakan perusahaan lokal yang berdedikasi untuk mengembangkan proyek di Indonesia, termasuk memiliki tanah, memegang lisensi dan perizinan di Indonesia, serta mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya.
Disampaikan, Gurin Energy melalui PT Vanda Energy Indonesia (PT VEI) diberitahu tentang masalah tersebut pada 24 Januari 2025.
Sejak saat itu, pihak perusahaan menghentikan sementara semua transaksi yang terkait dengan tanah yang dimaksud.
“Kami juga segera memulai investigasi internal kami sendiri, yang saat ini masih berlangsung,” kata Gurin Energy dalam keterangannya yang diterima radarsatu.com.
Dikatakan Gurin Energy, tidak berencana untuk mengubah lahan bakau dan telah berusaha sebaik mungkin untuk menghindari lahan bakau di dalam lokasi proyek.
Hal itu sebagai bagian dari komitmen pihaknya untuk melindungi keanekaragaman hayati, lingkungan, dan warisan budaya, yang selaras dengan kebijakan keanekaragaman hayati.
“Kami telah melibatkan masyarakat sejak awal pengembangan proyek pada tahun 2022, dan berusaha untuk mempertahankan kebijakan komunikasi yang terbuka. Kegiatan pembebasan lahan kami didasarkan pada prinsip willing buyer, willing seller yang sejalan dengan kebijakan hak asasi manusia,” sebutnya.
Oleh karena itu, Gurin Energy tidak akan ragu untuk mengakhiri transaksi untuk memastikan bahwa kami sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia, dan kebijakan perusahaan sendiri, yang selaras dengan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) internasional.
Gurin Energy siap memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang untuk mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan hukum dan standar perusahaan.
“Kami telah menghubungi penduduk desa yang terkena dampak melalui saluran komunikasi kami, dan terus berkomunikasi dengan pimpinan masyarakat seperti Kepala
Kecamatan. Kami berusaha untuk melakukan kontak dengan DPRD untuk mendukung proses investigasi dan mediasi mereka, seperti yang diminta oleh DPRD melalui media tanggal 2 Februari 2025,” tuturnya.
Vanda RE Vanda RE adalah perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Gurīn Energy untuk mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan di Asia.
Vanda RE berkomitmen untuk memenuhi kriteria sosial, lingkungan, dan tata kelola tertinggi di mana pun ia beroperasi.
Dengan dukungan dari pemerintah Indonesia dan Singapura, perusahaan ini mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya berskala utilitas dan sistem penyimpanan energi baterai di Indonesia untuk memasok energi bersih ke Singapura.